Bahaya Judi Dan Pinjol

Bahaya Judi Dan Pinjol

Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi

3.12 Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:

(a) telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b) atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.13 Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.

Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi

3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;

(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;

(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;

(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan

(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).

3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.

3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.

Perubahan Data Pribadi

3.14 Kami memahami bahwa Anda perlu memperbarui atau memperbaiki informasi Anda dari waktu ke waktu. Saat diperlukan pembaruan informasi, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via surat elektronik (e-mail) kepada Kami dan berikan Kami rincian yang relevan. Kami akan membantu memperbarui dan/atau memperbaiki informasi Anda untuk Anda jika dianggap perubahan tersebut diperlukan.

Keamanan Data Pribadi

3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.

3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.

Pembebasan Tanggung Jawab Cairin

4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:

(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;

(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;

(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.

Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:

(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;

(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;

(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).

Hak Cairin Menghubungi Nomor Darurat

4.2 Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan Cairin dengan pemberitahuan dan/atau sebelumnya dari pemilik Nomor Darurat, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh Cairin, untuk tujuan:

(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;

(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau

(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari iDana sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar, tanpa melakukan penagihan kepada pemilik Nomor Darurat tersebut.

4.3 Cairin akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan/atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, Cairin akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.

AKSES SOSIAL MEDIA

9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.

9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.

9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:

(a) verifikasi identitas;

(b) mitigasi risiko penipuan identitas;

(c) statistik analisis/kuantitatif;

(d) melakukan kontrol regulasi;

(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan

(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.

9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:

(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;

(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;

(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.

DEFINISI/INTERPRETASI

Dalam Kebijakan Privasi ini, selain yang telah ditentukan pada bagian lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut akan memiliki definisi, pengertian, dan ditafsirkan sebagaimana ditentukan di bawah ini:

“Anda” dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.

“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Cairin dari Pengguna, diajukan, diberikan atau disingkapkan Pengguna bagi Cairin, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.

“Gagal Bayar” adalah peristiwa dimana Penerima Dana telah melanggar ketentuan pembayaran Pinjaman, berikut bunga, denda, dan kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian Pendanaan, oleh karena alasan apapun, baik karena kesengajaan atau kelalaian, meliputi antara lain melanggar jadwal dan/atau jumlah pembayaran Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan maupun perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada).

“Kami” atau “Cairin”, digunakan sesuai konteksnya, adalah PT Idana Solusi Sejahtera dengan platform bernama “Cairin”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform yang tunduk pada keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI termasuk namun tidak terbatas pada berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10) dan peraturan turunan terkait lainnya untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Dana. Kami atau Cairin termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Cairin.

“Kuasa” adalah pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dari Pemberi Dana kepada Cairin untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Dana melakukan:

(a) pernyataan kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pendanaan;

(b) penagihan Pinjaman dari Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang telah disepakati bersama, menerima dan mengembalikan dana hasil pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana; dan

(c) tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pendanaan, kepatuhan terhadap POJK 10, surat edaran OJK dan peraturan perundang- undangan yang mempengaruhi atau perlu diperhatikan terkait LPBBTI, perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.

“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Cairin untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana. “LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK 10 dan SEOJK 19.

“Nomor Darurat” adalah nomor kontak individu yang dicantumkan Penerima Dana pada saat mengajukan aplikasi permohonan perolehan pinjaman melalui Platform sebagai nomor yang dapat, berhak dan dengan persetujuan pemilik nomor darurat tersebut akan dihubungi Cairin ketika Penerima Dana telah dikategorikan Gagal Bayar.

“Nomor Darurat Non-Aktif” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.4 Kebijakan Privasi ini.

“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Cairin yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.cairin.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.

“Pemberi Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk melakukan pendanaan berupa pemberian dan penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana melalui Platform.

“Penerima Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk menerima pendanaan berupa pinjaman dari Pemberi Dana melalui Platform.

“Pengguna” adalah Pemberi Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin dan Penerima Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana yang terdaftar dalam Platform.

“Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman (berikut bunga, denda dan kewajiban finansial lainnya) dari Pemberi Dana yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Platform berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.

“POJK 10” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

“SEOJK 19” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“UU ITE” adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

“UU PDP” adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

2.1 Dengan memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana melalui Cairin berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana serta selama Penerima Dana masih merupakan pihak dalam setiap perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan memiliki kewajiban finansial menurut ketentuan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, maka berdasarkan persetujuan atas Kebijakan Privasi ini, Penerima Dana dianggap demi hukum telah menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini khususnya ketentuan mengenai penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 berikut seluruh akibat hukumnya dengan sukarela, tanpa paksaan maupun penipuan dan tanpa diperlukan suatu formalitas atau pemenuhan prosedur apapun untuk memberlakukan ketentuan ini secara hukum.

2.2 Persetujuan Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 di atas, tetap berlaku tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali hingga berakhirnya perikatan hukum berikut seluruh kewajiban finansial Penerima Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.

2.3 Persetujuan Penerima Dana secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 di atas adalah:

(a) dipersamakan dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian;

(b) dikualifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE; dan

(c) merupakan instrumen pembuktian yang diterima sebagai bagian dari konsep pembuktian secara perdata dalam pengadilan menurut Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.4 Cairin telah mengedepankan transparansi dan pemaparan secara intensif mengenai isi Kebijakan Privasi ini termasuk penggunaan Nomor Darurat dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, sehingga Penerima Dana dianggap telah cermat memahami isi Kebijakan Privasi, sebagaimana dibuktikan secara mutlak dari diterimanya Pinjaman oleh Penerima Dana melalui Platform.

2.5 Dengan diberlakukannya ketentuan perihal penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, Cairin mengharapkan:

(a) Penerima Dana menjadi konsumen yang baik dengan memenuhi janji dan komitmennya melunasi Pinjaman berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sebagaimana Cairin telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencairkan Pinjaman dengan efisien, aman dan efektif pada Penerima Dana dengan seluruh rekam jejak transaksi dan alur proses pengajuan Aplikasi Permohonan yang terekam pada sistem informasi dan teknologi Cairin; dan

(b) Penerima Dana menjadi konsumen yang beriktikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu dan tuntas tanpa terlibat dalam sengketa apapun terkait Gagal Bayar dengan Cairin, melainkan seluruh kewajiban finansial Penerima Dana terkait Pinjaman dapat dipenuhi dan dituntaskan sehingga Penerima Dana dapat dikategorikan sebagai Penerima Dana yang bertanggung jawab (responsible Borrower) dalam kegiatan pinjam meminjam yang juga bertanggung jawab (responsible lending) mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

PINJOL, BENJOL, AKHIRNYA JUDOL: BAHAYA JUDI?

Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.

Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji berita – berita yang hangat saat ini.

Diantaranya yang hangat adalah Pinjaman Online atau Pinjol, Belanja Online atau Benjol, Akhirnya Judi Online atau Judol.

Ketiganya apakah terbamusuk bahaya Judi? Judi online kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online.

Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak.

Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam? Sesuai atau tidak sesuai dengan kaidah Islam kalau yang namanya judi menurut ajaran syara’ mangato termasuk haram. S

edangkan dalam bahasa adat memakai berbunyi, urang nan bacatua main judi, barambuang sipak rago buliah dibuang dari nagari, karano marusak adat jo ugamo. Artinya judi walau lewat internet tetap dilarang menurut adat dan syara’.

Belanja online atau benjol adalah proses jual-beli barang, jasa dan lain-lain yang dilakukan secara online tanpa bertemu dahulu antara penjual dan pembeli. Kehadiran internet telah mengubah cara pandang orang-orang terhadap aktivitas belanja.

Kini belanja bisa dilakukan di mana saja berkat banyaknya platform jual beli di internet. Semakin ke sini pula, semua produk semakin mudah didapat karena perusahaan e-commerce terus memutakhirkan layanan di platformnya. Ada beberapa masalah yang timbul dalam proses belanja onlen atau benjol.

Pertama, biaya tambahan. Salah satu faktor yang membuat sejumlah orang berbelanja online adalah harga produk yang langsung bisa diketahui dan dapat dibandingkan. Tak perlu bertanya pada pedagang karena harga produk sudah terpajang jelas. Karena sudah mengetahui harga yang sebenarnya, calon pembeli bisa dapat langsung mengambil keputusan. Tapi kemudahan ini terkadang jadi gerbang masalah. Sebab, pajangan harga yang dikira murah dapat tiba-tiba menjadi mahal ketika calon pembeli memproses pembayaran. Perubahan harga yang beranjak naik ini disebabkan karena adanya sejumlah biaya tambahan yang tidak disertakan pada harga awal;

Kedua, mutu produk. Produk dari aktvitas belanja online kerap terbentur dengan mutu yang tidak baik. Alasannya sederhana, wujud fisik produk yang dipilih tidak benar-benar diperhatikan oleh penjual. Calon pembeli juga tidak berkesempatan menjalankan kontrol mutu terhadap produk terkait karena terbatas kontak di dunia maya. Hal ini jadi isu yang cukup mencoreng kredibilitas platform belanja online pada beberapa tahun lalu;

Ketiga, Pembayaran Digital. Sistem pembayaran belanja online di masa kini semakin canggih. Anda tidak perlu lagi harus mengirimkan uang melalui ATM untuk merampungkan pembayaran. Kini sejumlah toko online menyediakan pilihan pembayaran dari kartu debit hingga dompet digital yang semakin luas ekosistemnya. Tapi sistem yang canggih pada suatu waktu dapat membuat kesalahan. Pemicu kesalahan ini biasanya ada dua; karena teknis dan non teknis. Fator teknis bisa berupa jaringan internet yang kurang baik. Faktor teknis juga bisa berupa sistem situs pembayaran yang belum sepenuhnya siap. Misalnya ketiadaan panel konfirmasi pembayaran atau tombol pembatalan pembayaran. Sedangkan faktor non teknis lebih pada kecermatan calon pembeli ketika memproses pembayaran. Misalnya, cermat dalam memastikan nominal biaya yang dibayar sesuai dengan tagihan;

Keempat, Aspek Keamanan. Sejumlah orang tergolong sungkan belanja online karena sangsi pada keamanan yang dihadirkan selama transaksi. Dan hal ini sejatinya memang benar karena pihak-pihak tidak bertanggung jawab turut menggunakan platform toko online untuk melancarkan tindak kriminal seperti penipuan.;

Kelima, Proses Pengiriman. Satu perkara yang juga ditakutkan orang saat berbelanja online yakni tentang pengiriman. Apakah barang yang dipesan akan segera dikirim? Atau yang terburuk, bagaimana bila ternyata pesanannya tidak pernah sampai ke alamat yang dituju?;

Keenam, Pengembalian Barang. Masalah belum akan berhenti meski barang yang diinginkan sudah sampai ke tangan Anda. Kadang barang yang diinginkan tidak sesuai dengan produk yang digambarkan di etalase toko online. Ketika mendapati hal ini, konsumen berhak mengembalikan barang terkait untuk kemudian diganti barang yang seharusnya ataupun dana transaksi dikembalikan ke pembeli.

Nyatanya bisa tidak bisa terkadang uangnya dikembalikan. Lalu, bagaimanakah dampak negatif judi online atau Jodul? Apa sajakah masalah yang timbul baik menurut adat memakai ataupun menurut syara’ mangato?

Dampak-dampak ini dapat berpotensi merusak kehidupan individu yang terlibat dalam perjudian online. Mari kita telusuri secara rinci dampak-dampak negatif tersebut:

Pertama, Kecanduan Judi Online.

Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan. Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi;

Kedua, Terlilit Masalah Finansial.

Bermain judi online dapat menjadi berbahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi;

Ketiga, Kesehatan Mental yang Terpengaruh.

Judi online dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Kehilangan uang dan perasaan bersalah setelah kekalahan dapat menyebabkan stres dan kecemasan. Pemain yang kecanduan juga dapat mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar perjudian;

Keempat, Kecurangan dan Penipuan.

Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan mereka atau mengalami kecurangan dalam permainan;

Kelima, Gangguan dalam Hubungan Sosial.

Bermain judi online terlalu sering dapat mengganggu hubungan sosial seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin menghabiskan lebih banyak waktu di depan komputer atau perangkat seluler untuk berjudi daripada berinteraksi dengan keluarga dan teman-teman mereka. Ini dapat menyebabkan konflik dan isolasi sosial;

Keenam, Gangguan Kesehatan Fisik.

Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk bermain judi online juga dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik seseorang. Kurangnya aktivitas fisik dan tidur yang cukup dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti obesitas, gangguan tidur, dan penurunan daya tahan tubuh;

Ketujuh, Penurunan Kualitas Hidup.

Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan. Pemain mungkin merasa tertekan dan tidak bahagia karena tekanan keuangan dan masalah pribadi yang timbul akibat perjudian.

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melakukan edukasi dan sosialisasi tentang investasi pasar modal dan sosialisasi bahaya judi dan pinjaman online ilegal bagi warga Dusun Plumbon Lor, Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DIY.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Kajian Keuangan, Laboratorium Manajemen, FEB UGM pada 5 Agustus 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang bijak dan aman. Menghadirkan narasumber ahli di bidang keuangan yaitu Analyst PT HINTS Global Investasi, Rizka Ismi Khoiriah, S.Tr.M., RSA., RES., AWP.

Rizka menyampaikan pemaparan terkait cara pengelolaan keuangan yang bijak. Mengelola keuangan pribadi dimulai dari evaluasi kondisi keuangan, perencanaan tujuan, hingga pelaksanaan dan revisi rencana secara berkala.

Selain menjelaskan tentang pengelolaan keuangan, Rizka juga memperkenalkan ragam produk investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana, dan lainnya. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang prinsip dasar investasi yang meliputi diversifikasi dan kesadaran risiko.

“Perlu berhati-hati saat akan berinvestasi, terutama investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar yang tidak realistis,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut Rizka turut memaparkan bahaya judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol). Mengapa judi online dan pinjol ini berbahaya? Rizka menjelaskan bahwa judi online berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan dan kerugian finansial. Sementara itu, pinjol ilegal berdampak negatif bagi masyarakat karena sifatnya yang membebani peminjam dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar dan penuh ancaman.

Koordinator Bidang Kajian Keuangan, Laboratorium Manajemen, FEB UGM, R. Muhammad Fajri, S.E., MBA., menyampaikan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dirancang untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya warga Dusun Plumbon Lor, Desa Mororejo, Tempel. Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Melalui kegiatan ini warga Dusun Plumbon Lor diharapkan dapat memahami konsep dasar investasi pasar modal, mengenali tanda-tanda investasi bodong, serta memahami risiko dan bahaya dari judi online dan pinjaman online ilegal,” terangnya.

Reportase: BK Keuangan FEB UGMEditor: Kurnia Ekaptiningrum

Sustainable Development Goals

Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.

Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.

PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN

6.1 Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:

(a) dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;

(b) dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;

(c) dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;

(d) atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh Cairin sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau

(e) dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.

6.2 Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:

(a) dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;

(b) pemberitahuan tertulis lewat surat elektronik (e-mail) kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;

(c) menyediakan contact person yang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.

7.1 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.

7.2 Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.

Anda mungkin ingin melihat